Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi membongkar praktik penjualan obat penggugur kandungan atau aborsi yang sudah beropetasi sejak tahun 2018. Total enam pelaku ditangkap dan ratusan obat disita polisi
Padang, Padangkita.com- Polisi membongkar praktik penjualan obat penggugur kandungan atau aborsi yang sudah beropetasi sejak tahun 2018. Total enam pelaku ditangkap dan ratusan obat disita polisi.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi nomor : LP/84/A/II/2021/Reskrim Polresta Padang tanggal 11 Februari 2021 dengan pelapor berinisial FA.
"Enam pelaku yang ditangkap adalah IFM, 50 tahun, SWS, 50 tahun, AHS, 20 tahun, NFZ, 20 tahun, FLS, 20 tahun, dan ASS, 25 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (13/2/2021).
Rico mengatakan, pelaku utama yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IFM dan SWS mengaku telah mengedarkan dan menjual obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018.
"Sejauh ini kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya," katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Aborsi di Padang, 6 Pelaku Ditangkap ada yang Suami Istri
Berikut daftar obat keras penggugur kandungan yang disita polisi dari data dihimpun Padangkita.com:
- 60 tablet Cytotec
- 80 tablet Diazepan
- 251 tablet Alprazolam
- 440 tablet Amitrtline
- 70 strip Haloperidol
- 288 tablet Trihexypenidyl
- 88 tablet Heymar
- 100 butir Rispridone
- 75 tablet Tramadol
- 50 tablet Clobazam
- 100 miligram Hevbeser. [pkt]