Orang itu kemudian memperkenalkan dirinya sebagai penghuni apartemen yang sama dengan Henny tetapi di unit yang berbeda.
"Dia tanya-tanya. Saya kirim detail untuk pengerjaan desain, lalu dia lama-lama kurang ajar," jelas Henny.
Henny Mona mengaku belum pernah melihat orang tersebut sebelumnya.
Indra Tarigan kemudian menjelaskan terkait ucapan tidak menyenangkan yang disampaikan pemilik akun media sosial itu.
"Ajakannya lebih ke hubungan. Ibu ini juga sudah menjelaskan bahwa dia sudah punya suami, beliau juga punya istri, tapi ajakan itu tetap ada," katanya.
Laporan Henny Mona tersebut menggunakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Menurut Indra Tarigan, laporan tersebut tidak menggunakan Undang-undang ITE karena sifat pesan yang dikirimkan adalah pesan pribadi.
Baca juga: Heboh Gadis 8 Tahun Beli Obat Kuat di Apotek
Henny Mona telah menegaskan tidak ingin berhubungan lebih lanjut dengan orang tersebut.
"Saya jelasin di situ, kalau mau berhubungan sama saya sebatas pekerjaan aja karena saya sudah punya suami dan Anda sudah punya istri," tegas Henny Mona.
Lebih lanjut kuasa hukum Henny Mona menyebutkan bahwa pemilik akun Instagram tersebut juga mengiming-imingi kliennya dengan barang-barang tertentu.
"Akan memberikan sesuatu, lah, hadiah. Berupa benda, mobil, rumah, apartemen, dan uang juga," papar Indra Tarigan.
"Dan apapun yang saya mau," tambah Henny yang saat itu didampingi kuasa hukumnya tersebut.
Henny Mona lalu menyebutkan bahwa sosok tersebut bukanlah tokoh publik, tetapi posisinya cukup terpandang sebagai CEO sebuah perusahaan.