Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: seorang suami tega menjual istrinya sendiri ke pria lain melalui aplikasi online.
Padangkita.com – AE (24) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kawarang.
AE diduga telah mempromosikan istrinya sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sekali kencan, istrinya yang berinisial WYF dibandrol dengan harga Rp 600 ribu.
Praktik prostitusi online ini terbongkar karena kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas di rumah kontrakan pasangan AE dan WYP.
Pasalnya, kontrakan AE dan WYP di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang ini selalu kedatangan tamu laki-laki yang berbeda.
Kecurigaan warga setempat semakin menjadi, saat tamu laki-laki masuk, rumah kontrakan AE dan WYP justru tertutup rapat.
Oleh karena itu, warga setempat menggerebek rumah pelaku. Saat warga masuk ke dalam rumah, terpergok istri pelaku dengan pakaian minim sedang berduaan dengan pria hidung belang di dalam kamar. Sementara AE menunggu di ruang tamu.
“Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai PSK,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana seperti yang dikutip dari JPNN.com.
AE berdalih tidak memiliki pekerjaan dan dirinya membutuhkan uang untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemalasan AE dalam mencari nafkah ini membuat dirinya menjadikan sang istri sebagai PSK.
Kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Karawang, WYP mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh sang suami untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Ia awalnya menolak dengan keras ide gila dari AE.
“WYF sendiri sempat menolak. Tetapi suami terus membujuknya dengan alasan terlilit hutan dan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Oliestha.
Dari hasil pemeriksaan, WYP mengaku sudah 10 kali melayani pria hidung belang atas perintah dari suaminya.
Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang Bertiga, Istri Ngaku Keenakan
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan pasal 47 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. [*/rik]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.