Suami Bayar Utang dengan Tubuh Istri, Tokoh Adat Pangian Bahas Kemungkinan Penerapan Sanksi Adat

Berita Tanah Datar terbaru: Suami Bayar utang dengan tubuh istri

Ils. [Foto: Ist]

Batusangkar, Padangkita.com – Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar mendadak heboh dengan kasus hubungan terlarang tiga warganya. Bahkan, kasus yang memalukan ini telah menyebar secara luas. Aparat pemerintah, tokoh adat hingga polisi pun turun tangan membahas kasus “suami membayar utang dengan tubuh istri” ini.

Penelusuran Padangkita.com, kasus yang persisnya terjadi di Galapuang, Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian ini terbongkar dari “cerita lapau”. Awalnya pria yang memberi utang bercerita ke warga di sebuah warung kopi. Dari sini informasi menyebar dari mulut ke mulut dengan cepat.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, kasus ini bermula ketika warga Galapuang berinisial HS, 24 tahun, berutang kepada seorang pria yang juga warga setempat berinisial NR, 50 tahun. Karena tidak mampu membayar utang, HS membujuk istrinya yang berinisial T, 23 tahun, untuk melayani nafsu NR.

Dalam kenyataannya, T melayani nafsu NR berulang kali sejak awal tahun lalu. Kasus ini makin rumit, karena kini T diketahui tengah tengah hamil.

Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi mengatakan, telah mengumpulkan informasi soal kasus tersebut. Polsek menurunkan unit intel bersama Babinkamtibmas untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Ada suami berutang pada seorang laki laki, dan kemudian dia tidak bisa membayar, diganti dengan istrinya. Informasi itu disampaikan laki-laki yang memberi utang di warung kopi. Menindaklanjuti informasi itu, maka kita dalami," kata Surya Wahyudi, Kamis (16/7/2020).

Surya mengaku sejauh ini belum bisa mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut, karena belum ada yang melapor secara resmi. "Yang jelas kalau ada melapor pasti akan kita usut, kalau soal data sudah kita kantongi," ujar Surya.

Baca juga: Pekerja Seks yang Digerebek Polisi Bersama Andre Rosiade Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Namun demikian, kata Surya, sejumlah tokoh masyarakat telah datang ke Polsek. Mereka, lanjut Surya, berkonsultasi tentang kemungkinan penerapan sanksi adat kepada ketiga pelaku.

"Mereka bilang, ini bagaimana? Kalau kami beri sanksi adat bagaimana? Kalau itu memang yang terbaik bagi masyarakat ya silakan. Selagi sanksi adat tidak menyalahi hukum," kata Surya.

Lima Kali Pertemuan di Rumah Wali Jorong

Aparat pemerintah di Jorong Koto Gadang tak tinggal diam. Ketiga warga tersebut, HS, T, dan NR dikumpulkan di rumah Wali Jorong pada awal Juli ini. Kepala Wali Jorong mereka bertiga membenarkan cerita yang berkembang soal mereka.

"Sudah lima kali dilakukan pertemuan di rumah saya, selama pertemuan itu mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujar Oksurino, Wali Jorong Koto Gadang.

Oksurino menyebutkan, perbuatan tiga warganya itu telah dilakukan berulang kali di rumah pasangan suami istri tersebut. Bahkan, yang lebih memalukan, mereka mengaku beberapa kali melakukan perbuatan terlarang tersebut secara bertiga. Kini HS dan istrinya telah kabur meninggalkan kampung. [agg/pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar