Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Boby Ade Saputra, 34 tahun, yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Juni 2020 lalu, diketahui masih menerima gajinya
Pulau Punjung, Padangkita.com- Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Boby Ade Saputra, 34 tahun, yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Juni 2020 lalu, diketahui masih menerima gajinya sebagai wakil rakyat di tengah pelariannya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, Nasution mengaku masih membayarkan honor Boby yang sudah dinyatakan buron sejak bulan Agustus 2020 lalu.
"Iya memang masih dibayarkan, ditransfer melalui rekening biasanya," kata Nasution saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Sabtu (6/2/2021).
Nasution beralasan, pihaknya tidak bisa mencegah atau menangguhkan gaji yang diterima oleh Boby melalui rekening tersebut. Bahkan ia mengatakan rekening tersebut tidak bisa dibekukan.
Pasalnya, kata Nasution, belum ada aturan yang membahas soal penangguhan gaji bagi anggota dewan yang sedang buron. Apalagi hingga saat ini ia belum menerima surat resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya terkait kasus yang menjerat Boby.
"Gaji anggota DPRD baru bisa dihentikan ketika yang bersangkutan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.
Ia juga mengatakan, sudah melakukan beberapa kali rapat dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Dharmasraya, dan juga sudah mencari yang bersangkutan ke rumahnya, namun tidak ada hasilnya.
"Kami mencari terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Boby yang tidak masuk dinas sejak Agustus 2020. Hasil rapat BK memutuskan mencari dan melayangkan surat teguran, namun dia tak ada di rumah, surat itu harus diberikan langsung ke Boby, kami tidak tahu kenapa dia tidak masuk, jika terlibat tindak pidana, surat dari polisi juga belum kami terima," jelas1nya.
Saat dikonfirmasi ke Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB, Anggia Erma Rini, ia membenarkan bahwa Boby merupakan anggota DPRD dari partai yang dipimpin oleh perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
"Iya benar, dia dari sini (PKB)," katanya.
Terkait PAW, Anggia mengatakan tidak tertutup kemungkinan bagi partai untuk memberikan PAW, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atau penganiayaan.
Baca juga: Program Nagari Tageh 2021 Fokus Pada Kebangkitan Ekonomi Warga
"Jika terpenuhi persyaratannya, kemungkinan bisa di PAW. Masih kami pelajari dahulu, dan laporan dari Sekwan (DPRD Dharmasraya) sudah saya terima terkait Boby," ujarnya. [rna]