Jakarta, Padangkita.com - Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya stabilisasi perekonomian dan penguatan ekonomi Indonesia di tengah ancaman virus corona yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan tersebut.
Dikutip dari infopublik.com, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan bahwa Bank Indonesia terus kosisten berupaya menjaga kestabilan perekonomian Indonesia termasuk stabilisasi moneter, nilai tukar rupiah dan pasar keuangan di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Perry menyatakan bahwa koordinasi terkait penguatan langkah-langkah dalam upaya stabilasi ekonomi tersebut harus terus dilakukan.
”Tentu saja akan perlu ada koordinasi langkah-langkah, baik dari sisi fiskal, kebijakan-kebijakan pemerintah lain, kemudian juga langkah-langkah stabilisasi dari Bank Indonesia,” kata Gubernur BI, dilansir dari bisnis.com.
BI telah menurunkan suku bunga, merelaksasi atau mengendorkan kebijakan makroprudensial, dan terutama terus melakukan langkah-langkah stabilisasi di pasar keuangan, khususnya nilai tukar dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Perry menegaskan setidaknya ada lima langkah lanjutan yang dilakukan BI dalam upaya stabilisasi ekonomi tersebut.
Langkah tersebut yaitu pertama, meningkatkan intensitas triple intervention.
"Apa itu triple intervention, (yaitu) tentu saja kan intervensi di pasar valas dan spot untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan juga intervensi di pasar forward untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF),” jelasnya.
Langkah kedua, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8 persen menjadi 4 persen, berlaku mulai 16 Maret 2020.
Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Ketiga, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Kemudian langkah keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
Dan kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. (*/try).