Padang, Padangkita.com – Pusat perbelanjaan Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang menunggak pembayaran royalti senilai Rp7,5 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Jumlah royalti tersebut merupakan akumulasi, karen telah menunggak bertahun-tahun.
Selain itu, pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan bekas Terminal Goan Hoat itu juga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp866 juta, yang merupakan akumulasi tunggakan sejak tahun 2017.
"Menunggak (royalti) sejak 2013, berarti sudah 8 tahun," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar, saat konferensi pers usai kunjungan kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang di SPR Plaza Padang, Rabu (19/8/2020).
Andree menyatakan, tiap tahun, Dinas Perdagangan Kota Padang selalu melayangkan surat teguran dan penagihan ke SPR Plaza. Sempat dicicil pada 2016 sebesar Rp200 juta, jadi sisa tunggakan royaldi SPR totalnya menjadi Rp7,5 miliar.
"Tiap tahun, kita selalu mengirimkan surat teguran dan tagihan ke SPR. Tahun ini, karena kondisi keuangan kita terdampak Covid-19, kita somasi SPR. Kita harapkan untuk segera dilunasi," jelasnya.
Baca juga: Sempat Bakal Diinterpelasi, Pemko Padang Salurkan BLT Tahap II ke 62.127 KK
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Padang, Yopi Krislova, menambahkan Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat somasi ke SPR, dan pihak SPR pun juga sudah membalas surat somasi tersebut. Di balasan surat somasi itu, kata Yopi, SPR berjanji akan mencicil tunggakan royalti Rp400 juta pada Oktober tahun ini hingga Februari 2021.
"Ini tidak sesuai dengan ekspektasi kita. SPR memberikan surat balasan somasi bahwa akan membayarkan Rp400 juta dimulai Oktober. Jika kita hitung itu hanya Rp5 miliar. Sementara tunggakan lebih dari itu," sampainya.
Akibatnya, Pemko Padang kembali melayangkan surat somasi untuk kedua kalinya pada 17 Juli kemarin dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak SPR.
"Kita berharap sesudah dilayangkan surat somasi kedua oleh Dinas Perdagangan, dan pertemuan dengan pimpinan SPR, ada titik terangnya. Langkah hukumnya tentu secara keperdataan. Tentu itu adalah upaya terakhir kita," jelasnya.
Pemko Padang, lanjut dia, tetap ingin mewujudkan iklim investasi yang baik. Namun, untuk masalah SPR, Pemko Padang tidak ingin jadi pihak yang dirugikan. "Karena lahan kita sudah digunakan untuk membangun SPR. Tapi Pemko Padang tidak menerima pendapatan dari situ," sebutnya.
SPR juga Belum Bayar PBB Rp866 Juta
Selain menunggak royalti, SPR Plaza Padang juga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemko Padang. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, Saraman, mengatakan SPR menunggak PBB sebanyak Rp866 juta.
"Itu tunggakan PBB sejak 2017," ujarnya pada konferensi pers tersebut.
Pada tahun itu, kata dia, SPR berjanji membayarnya secara dicicil. Namun, setiap ditagih tiap tahunnya, SPR selalu tidak membayar. "Sehingga pembayaran tidak terlaksana," jelasnya.
DPRD: SPR Harus Bayar Tunggakan
Untuk mengetahui masalah tunggakan SPR tersebut, DPRD Kota Padang pun melakukan kunjungan kerja ke SPR hari ini. Kunjungan DPRD bersama pejabat Pemko Padang tersebut diterima oleh perwakilan pengelola SPR.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana, dalam konferensi pers, menegaskan SPR harus membayar tunggakan tersebut. Salah satu tugas DPRD, kata dia, adalah mengkaji dan mengevaluasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Padang.
"Karena apa, pendapatan Kota Padang akibat pandemi Covid-19 otomatis menurun," ujarnya. Oleh karena itu, dengan adanya pembayaran tunggakan itu, Pemko Padang pun bisa mendapatkan PAD yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: SPR Tunggak Royalti Rp7,5 M dan PBB Rp866 Juta ke Pemko Padang
Anggota Komisi II DPRD Padang, Musnizen, saat kunjungan kerja, juga berharap SPR segera melunasi tunggakan royalti dan PBB. Pembayaran tunggakan tersebut diharapkan bisa menjadi tambahan PAD bagi Kota Padang di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dia tidak menerima alasan SPR yang tidak mampu membayar karena persoalan manajemen. Sebab, lanjut dia, itu adalah masalah SPR untuk melakukan promosi dan penjualan. "Karena DPRD-Pemko sudah sepakat dengan pihak SPR dalam sewa menyewa tanah dengan pembayaran tunggakan tersebut," jelasnya.
Perwakilan SPR yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Bagian Umum SPR Plaza Padang, Bharata Laksamana. Dia mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Oleh sebab itu, dia meminta pertemuan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan pimpinan perusahaan. Saran Bharata itu pun disetujui oleh DPRD. [fru/pkt]