Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemprov Bagikan 25 Ribu Masker dan 15 Ribu Hand Sanitizer

Berita Padang, Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemprov Bagikan Masker dan 15 Ribu Hand Sanitizer, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Sejumlah petugas BPBD Sumbar kepada penumpang bus yang lewat di Jalan Samudera, Pantai Purus, Kota Padang, Senin (14/9/2020) sore. (Foto: Fru)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) membagikan masker dan hand sanitizer di kawasan Pantai Purus

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) membagikan masker dan hand sanitizer di kawasan Pantai Purus, Jalan Samudera, Kota Padang, Senin (14/9/2020) sore. Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Erman Rahman mengatakan ada 25.000 masker dan 15.000 hand sanitizer yang dibagikan kepada masyarakat di kawasan Pantai Purus. Jumlah ini lebih banyak dari rencana awal, yakni 18.000 masker dan 10.000 hand sanitizer.

“Kita tadi sebenarnya menyiapkan 18.000 masker, tapi kelihatannya kebutuhan banyak. Sehingga kita tambah jadi 25.000 masker. Untuk hand sanitizer, awalnya ada 10.000. Namuni karena kebutuhan tinggi, kita tambah jadi 15.000 hand sanitizer,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kegiatan ini memang untuk sosialisasi Perda tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perda tersebut sudah ketuk palu atau disahkan oleh DPRD Sumbar pada Jumat (11/9/2020).

Dalam Perda ini, ada sanksi sosial, denda, dan kurungan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebelum diterapkan, Pemprov Sumbar akan menyosialisasikan Perda ini selama seminggu, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda tersebut.

Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari

“Kita menyampaikan pesan ke masyarakat agar keluar rumah memakai masker dan sekaligus sosialisasi ada Perda kurungan dan administrasi dan denda bagi yang melanggar,” jelas Irwan.

Perda tentang AKB ini masih menunggu evaluasi dan keputusan Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, Pemprov Sumbar akan tetap melakukan sosialisasi. Jika sudah disetujui Mendagri, maka Perda langsung diterapkan.

Berdasarkan pantauan Padangkita.com, masyarakat yang lewat di kawasan Pantai Puruih antusias mendapatkan masker dan hand sanitizer gratis dari Pemprov Sumbar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang AKB, Hidayat mengatakan sanksi sosial dan pidana bagi pelanggar Perda tersebut diberikan kepada perorangan, pelaku usaha, dan penanggung-jawab kegiatan administrasi pemerintahan.

Sanksi sosial yang diterapkan berupa membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia mencontohkan, untuk yang tidak menggunakan masker, bisa diberikan sanksi membersihkan toilet Masjid Raya Sumbar selama 1,5 jam, atau denda Rp100.000.

Sementara itu, sanksi pidana diberlakukan setelah sanksi sosial telah dijatuhkan, tetapi pelanggar yang bersangkutan kembali tidak mematuhi protokol kesehatan, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Hidayat merinci sanksi pidana tersebut berupa kurungan dua hari atau denda Rp250.000 bagi yang tidak menggunakan masker. Kemudian, kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku usaha dan penanggung-jawab kegiatan instansi pemerintahan.

Penegakan hukum dilakukan oleh Satpol PP baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersinergi dengan TNI/Polri. Sifatnya kondisional. Ketika Satpol PP tidak sanggup lagi melakukan penegakan hukum, Polri/TNI bisa dilibatkan. Selama seminggu ini, Satpol PP akan membentuk tim terpadu untuk turut sosialisasi kepada masyarakat. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako