Selain itu, kasus ini juga telah menyebabkan keresahan di masyarakat. "Dasar inilah yang menyebabkan DPRD menggunakan hak angket itu. Memang UU-nya ada. Targetnya adalah memberi peringatan," ungkapnya.
Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, untuk mengajukan hak angket butuh syarat yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 115 UU Pemda, untuk DPRD yang berjumlah 35-75, hak angket harus diusulkan oleh minimal 10 orang anggota atau minimal 2 fraksi.
Usulan itu kemudian dibawa ke sidang paripurna yang dihadiri minimal oleh 2/3 anggota, kemudian disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Hak angket ini dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah, meskipun masih jarang terjadi.
Sementara itu, di DPRD Sumbar sendiri, Fraksi Partai Demokrat memiliki 10 kursi. Artinya fraksi ini perlu dukungan dari fraksi lain agar hak angket bisa dibawa ke sidang paripurna. Lalu, bagaimana peluang hak angket ini dibawa ke paripurna dan disetujui oleh anggota DPRD Sumbar?
"Kan masih bisa dicari. Biasanya akan berkoalisi. Bisa dengan Gerindra, bisa dengan Nasdem. Biasanya begitu. Terpenuhi itu karena memang sudah meresahkan masyarakat. Peluangnya besar menurut saya," ungkap Asrinaldi.
Sekadar diketahui, kasus surat gubernur untuk meminta sumbangan tersebut masih terus diselidiki Polresta Padang. Meskipun dugaan penipuan disebut tidak terbukti atau tidak ditemukan, namun Polresta Padang belum benar-benar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, sumbangan yang telah dikumpulkan sebanyak Rp170 juta dari perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi, telah dikembalikan kepada penyumbang.
Baca Juga: Soal Hak Angket Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan, Demokrat Pertanyakan Sikap Fraksi Lain
Awalnya, sumbangan tersebut akan digunakan untuk membuat buku profil Sumbar berbentuk soft copy dalam 3 bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. [fru]