Soal Wacana Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, Pengamat: Berpeluang Besar Terpenuhi

Soal Wacana Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, Pengamat: Berpeluang Besar Terpenuhi

Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi memberikan komentar terkait wacana hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Menurutnya, wacana hak angket terkait surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan itu memiliki dimensi politik, dan itu merupakan hak konstitusional anggota DPRD Sumbar.

"Dalam hal pengawasan terhadap pemerintah daerah tentu DPRD. Nah, ketika DPRD itu menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pendapat tentu ini menjadi bagian dari proses untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan provinsi itu," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (1/9/2021).

Hanya saja, tutur dia, sebelum mengajukan hak angket, DPRD Sumbar harus mengetahui terlebih dahulu terkait duduk perkara kasus surat berkop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar itu.

"Mestinya tahu dulu duduk perkaranya. Untuk mengetahuinya, bisa menggunakan hak interpelasi agar bisa diketahui bagaimana kasus yang dihadapi oleh Pak Gubernur ini. Kalau tidak tahu kasusnya, tentu tanya gubernur dulu. Untuk mendapatkan informasi yang membuat masyarakat gelisah sekarang ini, bukan ujug-ujug menyatakan, oh, Pak Gubernur memang salah," jelasnya.

Meski demikian, kata dia, hak angket tidak harus didahului oleh hak interpelasi di DPRD. Sebab bisa saja anggota DPRD Sumbar sudah mendapatkan informasi dan mengantongi bukti terkait kasus tersebut serta ingin menyatakan pendapatnya langsung kepada gubernur.

Asrinaldi menjelaskan, selain memiliki dimensi politik, kasus surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur ini juga memiliki dimensi pidana dan dimensi keuangan daerah. Di dimensi pidana, ada polisi yang berwenang untuk menyelidiki. Sedangkan di dimensi keuangan negara, pemeriksaan bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski penyelidikan polisi terkait kasus itu masih berjalan atau dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah diusut Kemendagri, DPRD Sumbar masih dapat mengajukan hak angket terkait kasus surat minta sumbangan kepada Gubernur Sumbar. Hal tersebut karena ketiganya tidak saling terkait.

Terkait kasus itu, Mahyeldi, kata dia pula, diduga telah melanggar Pasal 76 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pribadi, orang, atau kelompok, partai politik, dan sebagainya sesuai peraturan perundangan-undangan.

Halaman:

Baca Juga

Mahyeldi: Festival Rakyat Muaro lebih Semarak dengan Tema 'Padang Tempo Doeloe'
Mahyeldi: Festival Rakyat Muaro lebih Semarak dengan Tema 'Padang Tempo Doeloe'
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar
Musrenbang Terintegrasi, Mahyeldi Jabarkan 8 Langkah Wujudkan Mimpi Sumbar di 2045
Musrenbang Terintegrasi, Mahyeldi Jabarkan 8 Langkah Wujudkan Mimpi Sumbar di 2045
Beras dan Cabai Merah Langganan Penyumbang Inflasi Sumbar, Waspadai Cuaca Ekstrem
Beras dan Cabai Merah Langganan Penyumbang Inflasi Sumbar, Waspadai Cuaca Ekstrem
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf