Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu Sumbar masih akan mengkaji terkait penemuan dan laporan sembako bergambar Mulyadi-Ali Mukhni di Padang.
Padang, Padangkita.com - Terkait penemuan dan pelaporan sembako bergambar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni masih dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menyebutkan, saat ini laporan warga terkait penemuan sembako bergambar paslon itu bisa dikatakan belum diterima.
"Belum diterima, karena belum teregistrasi. Laporan itu bisa dikatakan diterima kalau sudah teregistrasi dan pelapor sudah mendapatkan tanda terima laporan," ujarnya kepada awak media di Padang, Sabtu (3/10/2020).
Saat ini, kata Elly, Bawaslu, Kejaksaan dan Pihak Kepolisian akan meneliti terlebih dahulu apakah laporan warga tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Nah, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan lakukan kajian awal terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020," ungkapnya.
Kajian itu, jelas Elly, membahas apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Jika belum, maka pelapor diminta untuk kembali memperbaiki laporannya.
Elly menegaskan, untuk kajian awal akan membutuhkan waktu sekitar dua hari. "Kajian awal itu paling lambat harus keluar dua hari sejak laporan diterima. Lalu, diberikan kepada pelapor, dan masa perbaikan (pelapor-red) juga dua hari," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Sejumlah warga Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menemukan sembako dengan kantong bergambar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.
Sembako itu berisikan sekantong beras, kalender serta stiker bergambar Mulyadi-Ali Mukhni. Atas penemuan itu, warga langsung melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Baca juga: Temukan Sembako Bergambar Mulyadi-Ali Mukhni, Warga Parupuak Tabiang Lapor ke Bawaslu
Afriman, kuasa hukum dari warga yang melapor itu menyebutkan, penemuan sembako bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur tersebut terindikasi adanya pelanggaran Pasal 73 ayat 1, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. [zfk]