Soal Sengketa Pilkada Fakhrizal-Genius, KPU Sumbar Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal, Feri: Formulir BA 5.1 KWK Itu Tidak Fair dan Langgar Asas Pemilu

Berita Sumatra Barat, Pilkada Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar, Berita Pilkada Padang Sumbar, Nasdem Susul Golkar Usung Fakhrizal-Genius di Pilkada Sumbar, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Pasangan bakal calon (Bapaslo) independen gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar (Fage) telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang bakal maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar), memang telah dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat dukungan. Namun, bukan berarti peluang pasangan ini benar-benar tertutup, menyusul telah diajukannya sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sumbar).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Unand, Feri Amsari menilai, sengketa yang diajukan oleh pasangan Fakhrizal-Genius Umar punya dasar yang kuat. Salah satunya, kata Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand ini, adalah keberadaan formulir pernyataan pendukung, BA 5.1 KWK. Formulir ini mesti ditandatangani oleh pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon.

“Itu (form BA 5.1 KWK) kesalahan fatal. Saya sudah cek ke KPU (Pusat) dan KPU Provinsi lain, tidak ada formulir itu,” kata Feri ketika berbincang dengan Padangkita.com lewat telepon, Kamis (30/9/2020).

Feri menjelaskan, formulir BA 5.1 KWK itu bukan saja tidak “fair” bagi Fakhrizal-Genius Umar karena di daerah lain tidak ada, tetapi juga melanggar asas Pemilu yang pastinya sudah ketahui dan dipahami oleh setiap penyelenggara Pemilu.

“Ada asas dalam Pemilu itu: Prosesnya pasti, hasilnya belum tentu. Nah, dengan formulir BA 5.1 KWK, justru sebaliknya: Prosesnya tidak pasti hasilnya sudah tentu. Ini jelas kesalahan fatal,” tegas Feri.

Gawatnya keberadaan formulir tersebut, lanjut Feri, bisa menimbulkan konflik karena dapat diklaim sebagai perolehan suara. Sementara Pemilu atau Pilkada sendiri belum dilaksanakan.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Tuding Ada Upaya Sistematis Gagalkan Mereka Maju pada Pilkada Sumbar, Fakhrizal: Kami Gugat ke Bawaslu dan DKPP

“Formulir itu dapat diklaim. Bayangkan, jika Pilkada dilaksanakan, lalu hasilnya berbeda dari dukungan, pasangan calon tentu bisa mempersoalkan. Sebab, di awal mereka sudah punya bukti tertulis dukungan,” ujar Feri yang menyelesaikan pendidikan S2 di kampus hukum tertua AS, Marshal and Wythe School of Law, William and Mary College.

Feri menjelaskan formulir BA 5.1 KWK tidak bisa disamakan dengan formulir penolakan karena tidak mendukung. Misalnya, lanjut Feri, ketika verifikasi faktual verifikator menemukan ada yang mengaku tidak mendukung. Nah, untuk membuktikan penolakan itu memang harus ada bukti tertulis.

“Kalau formulir penolakan itu wajib ada. Contoh, ada orang yang ketika ditemui verifikator mengaku tidak tahu KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya dijadikan bukti dukungan, lalu dia mambantah. Untuk membuktikan dia menolak, dia harus mengisi formulir,” jelas Feri.

Lebih jauh soal formulir BA 5.1 KWK ini, lanjut Feri, juga telah ditelusurinya. Dia menemukan fakta mengejutkan, formulir itu tenyata tidak melalui pleno di KPU Sumbar.

“Ini lebih parah lagi. Ada persoalan etika juga secara personal. Padahal PKPU (Peraturan KPU) itu sudah bersifat teknis, tinggal dijalankan, tidak perlu ada interpretasi lagi,” ujar Feri.

Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan Fakhrizal-Genius Umar telah memasukkan sengketa Pilkada ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berikutnya juga akan meneruskan ke KPU (Pusat).

Selain formulir BA 5.1 KWK, pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga mempersoalkan sejumlah hal lainnya, seperti tim verifikator yang hanya datang ke rumah pendukung sekali saja, dan dukungan RT/RW yang dianggap tidak sah. Soal dukungan RT/RW ini telah diklarifikasi KPU Sumbar.

Lalu bagaimana peluang Fakhrizal-Genius Umar maju lewat jalur independen? Soal ini, lanjut Feri, sangat tergantung pada putusan Bawaslu. Namun, kata Feri, selain ke Bawaslu pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Biasanya proses di Bawaslu sudah terjadwal. Kemungkinan putusannya sebelum jadwal pendaftaran bakal calon ke KPU,” ujar Feri.

Terkait kemungkinan putusan nanti, Feri menilai, bisa meliputi dua hal yakni: Proses penghitungan dukungan diulang serta yang keliru dibereskan, dan juga bakal ada sanksi etik karena pemberlakuan formulir BA 5.1 KWK.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani sebelumnya menegaskan, pasangan Fakhrizal-Genius Umar telah dinyatakan gagal maju lewat jalur independen, karena tidak menyerahkan syarat atau tambahan dukungan sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU, Senin (27/7/2020) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Sumbar sebelumnya, dari 336.657 dukungan yang diserahkan Fakhrizal-Genius Umar, hanya 130.258 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga, dukungan pasangan ini masih kurang sebanyak 185.793. KPU sendiri telah mematok syarat dukungan bagi calon independen pada Pilkada Sumbar, minimal 316.051 dukungan.

Soal sejumlah hal yang dipersoalkan Fakhrizal-Genius Umar dalam verifikasi faktual, Izwaryani menyatakan telah memberi penjelasan. Namun jika tetap disengketakan, maka kata Izwaryani, KPU Sumbar siap mengikuti prosesnya. Sebab, lanjut dia, KPU Sumbar telah menjalankan aturan yang ada.

Cuma dia juga menyarankan, pasangan Fakhrizal-Genius Umar mendaftar saja lewat partai politik (Parpol), jika tetap ingin ikut Pilkada. Pendaftarannya, dijadwalkan KPU selama tiga hari, 4-6 September mendatang. (ori/pkt)


Baca Berita Pilkada Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Safari Ramadan Perdana Pemko Pariaman, Genius Ungkap Capaian Program Pembangunan
Safari Ramadan Perdana Pemko Pariaman, Genius Ungkap Capaian Program Pembangunan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi-Audy diharapkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Masa Jabatan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Kurang dari 4 Tahun, Mahyeldi: Tak Masalah
dalam Peringatan Harlah PPP. Keduanya disebut akan berpasangan dalam Pilgub 2020.
Rapat Pleno Terbuka 19 Februari, KPU Akan Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan menerima putusan MK yang menolak permohonan sengketa yang ia ajukan bersama pasangannya Indra Catri 
Nasrul Abit: Saya Sudah Ucapkan Selamat ke Mahyeldi lewat Telepon dan Berkunjung ke Rumah Audy
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.
MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni dalam Sengketa Pilgub Sumbar