Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Beredar kabar polisi akan mengadakan razia masker dan memberikan denda Rp250 ribu
Padang, Padangkita.com - Sebuah pesan singkat yang berisi tentang peringatan razia masker yang akan digelar oleh Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dan denda Rp250.000 bagi pelanggar, beredar luas di media sosial.
Bunyi pesan singkat yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp itu adalah:
"Assalamualaikum wr. wb. Just info. Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak diseluruh wilayah Indonesia dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, POM (Polisi Militer, red) dan lain-lain. Dan kalau ada yg tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250.000. Tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda,"
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto membantah bahwa Polda Sumbar akan menggelar razia masker dengan denda di tempat hingga Rp250.000.
"Tidak ada itu. Apalagi dengan didenda Rp250.000. Tidak ada," kata Satake saat dikonfirmasi Padangkita.com, Minggu (6/8/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati menyikapi berita-berita bohong yang mengatasnamakan Polda Sumbar ataupun instansi lainnya. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini yang rentan penyebaran berita bohong.
"Hati-hati menyikapi berita bohong seperti ini. Masyarakat harus pintar, dan jangan membagikannya kembali sebelum mengetahui kebenaran dan sumber informasi," terangnya.
Meskipun demikian, kata Satake, masyarakat memang harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai, karena tidak ada tindakan tegas, dengan seenaknya tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Menggunakan masker sangat baik. Pakai maskermu utk kesehatanmu dan kesehatan orang lain," katanya. [mfz/pkt]