Padang, Padangkita.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (23/12/2020) pukul 16:16:20 WIB secara daring.
Pasangan tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020, dan panitera Muhidin.
Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, pasangan calon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri juga menggugat KPU Sumbar ke MK. Dengan demikian, hingga hari ini, sudah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang mengajukan permohonan ke MK.
Pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Rabu (23/12/2020) pukul 13:15:12 WIB. Yang mengajukan adalah kuasa Nasrul Abit-Indra Catri, yaitu Vino Oktavia dan Feri Ardila.
Baca Juga: Sengketa Hasil Pilgub Sumbar, Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Terdaftar di MK
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020, dan panitera Muhidin. [pkt]