Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Muhammad Aidil]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang dokter

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang dokter di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait kasus tersebut, pelaku yang berinisial HR, 41 itu sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

“Status pelaku masih diperiksa sebagai saksi, karena kami masih menunggu keterangan saksi ahli,” kaya Satake kepada Padangkita.com, Senin (1/6/2021).

Satake mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif, modus dan apakah ada unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pelaku.

Kata Satake, untuk mengungkap hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan informatika.

Diketahui, dokter asal Nagari Kapau, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam itu diduga melakukan ujaran kebencian melalui sebuah komentar di salah satu postingan link berita di media sosial Facebook.

Komentar sang dokter menuai banyak kecaman dari para pengguna Facebook lainnya sehingga dilaporkan ke Mapolda Sumbar pada 12 Mei 2021. Sementara, postingan itu dibuat dua hari sebelumnya, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Terima Kematian Ustad Tengku Zulkarnain Diolok-olok, Dokter Perempuan di Padang Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Sejauh ini, pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak Mapolda Sumbar dan diberlakukan wajib lapor terhadap pelaku.

Sebelumnya, seorang dokter perempuan asal Nagari Kapau, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupate Agam harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, postingan dokter tersebut di media sosial Facebook miliknya mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dokter tersebut berinisial, HR, 41 tahun yang bertugas atau bekerja di Kota Padang.

Kata Satake, dokter tersebut ditindak lantaran postingan yang diunggah mengandung unsur ujaran kebencian dan viral di tengah-tengah pengguna media sosial terutama Facebook. [abe]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter