Padang, Padangkita.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia Sumatra Barat (Sumbar) Duski Samad memberikan komentar terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pertama, ketika itu sebagai sebuah pengaturan, tentu untuk keteraturan. Selama tugasnya pengaturan untuk keteraturan tentu kita hargai dan kita harapkan masyarakat untuk mengikutinya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (22/2/2022).
Meski demikian, dia menuturkan, pemerintah tidak bisa melakukan penyeragaman aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal tersebut karena masjid dan musala merupakan ranahnya umat sesuai dengan keadaan lingkungan mereka masing-masing.
"Kedua, karena ranah masjid ini adalah ranah umat sesuai lingkungan, maka yang diperlukan jangan ada penyeragaman. Yang diperlukan di sana itu adalah kesadaran lingkungan masjid itu sendiri. Karena masjid itu merupakan milik masyarakat lingkungan itu," jelasnya.
Duski menyampaikan, jika masyarakat di lingkungan sekitar masjid senang dengan penggunaan pengeras suara luar, maka pemerintah tidak perlu melarangnya.
"Pengaturan itu tidak untuk penyeragaman. Agama itu adalah ranah domain orang atau masyarakat paling kurang. Tidak ada kewenangan siapa pun untuk mengaturnya begana-begini. Yang mengatur adalah lingkungannya sendiri," ungkapnya.
"Kecuali kalau itu akan berhadapan dengan hak-hak pihak lain. Kalau di masjid di lingkungan komunitas muslim semuanya, dia memang maunya mik keluar itu untuk bangun subuh. Jadi, pengaturan itu disesuaikan dengan keadaan. Biarkanlah kearifan lokal yang mengatur," imbuh Duski yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Sumbar dan Guru Besar Universitas Negeri Islam Imam Bonjol Padang itu.
Kemudian, untuk lingkungan masyarakat yang majemuk, diperlukan toleransi antar-umat beragama untuk saling memahami. Menurut Duski, hal tersebut sudah bagus di Sumbar.
"Ketiga, diperlukan kepada semua umat terutama kepada masjid yang potensi keragamannya tinggi, itulah pentingnya toleransi. Itulah pentingnya raso lamak dek awak, katuju dek urang. Jadi, kembali lagi ke budaya. Kalau didekati dengan aturan semua, nanti jadi tidak teratur," sebutnya.
Baca Juga: Ini Edaran Menteri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Sebelumnya diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. [fru]