Jakarta, Padangkita.com - PNS yang memasuki masa pensiun bakal menerima Rp700 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini sesuai dengan perubahan skema dana pensiun PNS.
Diketahui, saat ini jika pensiun PNS total hanya menerima puluhan juta maka ke depan diharapkan bisa mencapai angka Rp1 miliar.
“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta-Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari Okezone.com, Senin (31/1/2022).
Baca Juga : Pegawai Honorer Diangkat jadi PNS di 2023, Cek Syaratnya di Sini
Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50% dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini. [*/Pkt]