Pegawai Honorer Diangkat jadi PNS di 2023, Cek Syaratnya di Sini 

Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan

Ilustrasi ASN. [Foto: Dok. Kominfo]

Jakarta, Padangkita.com - Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah memang akan dihapuskan pada 2023 mendatang. Akan tetapi ada kesempatan bagi mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.

Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa Sumbar Peringati Hari Guru, Desak Pemerintah Perjuangkan Guru Honorer

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Berikut syaratnya:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

[*/Pkt]

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Mentawai Bulan Depan, Menhub Tinjau Bandara Rokot
Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Mentawai Bulan Depan, Menhub Tinjau Bandara Rokot
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik