SKB Seragam Sekolah Berlaku untuk Seluruh Daerah, Kecuali Aceh

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkot Pariaman berikan pembinaan terhadap sekolah yang tidak menerapkan Prokes

Belajar tatap muka di salah satu sekolah di Kota Padang, Sumatra Barat. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang siswanya mengenakan seragam beratribut agama di lingkungan sekolah.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).

“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu,” dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut.

SKB ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah

"Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh," bunyi SKB itu.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

“Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri,” kata Nadiem, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021). [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO