Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
"Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu," demikian bunyi SKB 3 menteri tersebut.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tidak diwajibkan menggunakan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Mereka berhak memilih apakah akan menggunakan seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu atau tidak.
"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," diatur dalam keputusan itu.
Keputusan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini tidak berlaku untuk sekolah swasta.
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri.
Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakalan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata Nadiem, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).
Menurut Nadiem, SKB ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wako Padang Larang Warga Muslim Kenakan Atribut Natal di Tempat Kerja
Kemudian untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. [try]