SKB Seragam Sekolah Berlaku untuk Seluruh Daerah, Kecuali Aceh

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkot Pariaman berikan pembinaan terhadap sekolah yang tidak menerapkan Prokes

Belajar tatap muka di salah satu sekolah di Kota Padang, Sumatra Barat. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang siswanya mengenakan seragam beratribut agama di lingkungan sekolah.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).

“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu,” dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut.

SKB ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah

"Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh," bunyi SKB itu.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

“Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri,” kata Nadiem, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021). [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen
Program ADEM di Sumbar, Puluhan Anak Mentawai Sekolah di SMA Favorit di Padang
Program ADEM di Sumbar, Puluhan Anak Mentawai Sekolah di SMA Favorit di Padang
Gubernur Mahyeldi akan Tambah Ruang Kelas Baru dan Fasilitas di SMAKPA Padang
Gubernur Mahyeldi akan Tambah Ruang Kelas Baru dan Fasilitas di SMAKPA Padang
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari UNP
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari UNP