Sipora Zona Merah, Pemkab Mentawai Minta Masyarakat Salat Idulfitri di Rumah

Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama (Kemenag) larang melaksanakan ibadah Ramadan secara berjemaah di daerah zona merah dan kuning.

Ilustrasi (Salat) (Foto: Ist)

Tuapejat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Mentawai memutuskan pelaksanaan Salat Idulfitri di Pulau Sipora hanya diizinkan di rumah saja.

Pemkab setempat melarang masyarakat untuk menggelar Salat Idulfitri berjamaah di lapangan ataupun masjid dan musala di sana. Sebab, Pulau Sipora kini masuk zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu, perayaan Malam Takbiran hanya dapat dilakukan dalam bentuk rekaman suara, CD atau MP3 saja, boleh melalui masjid dan musala setempat.

Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebut, hal itu merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama beberapa Tokoh Agama, FKUB serta MUI Mentawai.

Ia menekankan, keputusan tersebut merupakan upaya Pemkab Mentawai mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas di Kepulauan Mentawai.

"Kenapa tidak kita perkenankan melakukan kegiatan Salat Ied karena di Sipora ini sudah masuk kategori zona merah, jadi kita tidak tahu, siapa yang sudah kena atau terpapar Covid -19 ini kita tidak tahu, apalagi Orang Tanpa Gejala (OTG), itu yang kita antisipasi, jadi itu tujuannya," ujar Yudas.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak berlaku di daerah lain seperti Siberut dan Sikakap.

Baca juga: Dilarang Pasang Baliho, Ini Tanggapan Erick Hariyona

Menurut Yudas, pihaknya memperbolehkan masyarakat di Siberut dan Sikakap untuk melaksanakan Salat Idulfitri namun dengan ketentuan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut seperti melakukan cuci tangan sebelum masuk masjid, menjaga jarak, serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum salat dilaksanakan.

"Kalau di Siberut dan Sikakap masih kita bolehkan tapi harus disemprot dulu sebelum Salat," ujarnya.

Kemudian, seperti di Pulau Sipora, pelaksanaan takbiran di dua daerah tersebut juga tidak diperkenankan sebab akan berdampak atau melibatkan pada jumlah masyarakat yang sangat ramai.

Lebih lanjut, Yudas menyebut, pengumandangan azan tanda masuk waktu salat juga diperkenankan, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. [*/try]


Baca berita Mentawai terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara