Batusangkar, Padangkita.com – Seorang pria berinisial DF, 27 tahun, diamankan Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, terkait kasus narkoba.
Kapolres Tanah Datar melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas, AKP Desfi Arta, Rabu (10/11/2021) menyebutkan, tersangka DF merupakan warga Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“DF kita amankan saat berada di rumah orangtuanya di Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, kemarin sekira pukul 18.30 WIB,” kata Desfi Arta.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat atas tindakan tersangka yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Mendapati informasi, tim Opsnal Tarantula Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama langsung turun ke lapangan,” kata Desfi.
Saat petugas menyambangi rumah orangtua DF, ia didapati sedang duduk di ruang tamu dan terlihat kaget saat petugas tanpa seragam menyergapnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan warga setempat, di dalam rumah di bawah kursi ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, satu set timbangan digital dan satu pak plastik klip bening.
“Tersangka DF bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Tanah Datar tanpa perlawanan untuk mengikuti proses selanjutnya,” ujar Desfi Arta.
Baca juga: Satres Narkoba Tanah Datar Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. [djp/pkt]