Simpan Ganja 1 Kilogram, Warga Ber-KTP Bontang Ditangkap di Mentawai

Berita Mentawai terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Mentawai menangkap seorang pria berinisial JRM, 23 tahun, diduga terlibat ganja.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mentawai. [Foto: Dok. Polres Mentawai]

Berita Mentawai terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang pria berinisial JRM, 23 tahun, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tua Pejat, Padangkita.com - Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang pria berinisial JRM, 23 tahun, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang bukti di dalam batu besar di depan kediamannya.

Pria yang tinggal di Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai pada Sabtu (9/1/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

"Iya benar, ada penangkapan itu. Pelaku sudah di Tua Pejat, di Polres Kepulauan Mentawai," kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (14/1/2021).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edi Surya Darman mengatakan, timnya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah lebih kurang satu minggu sebelumnya telah melakukan pengintaian dan mengikuti gerak-gerik pelaku.

Pelaku, kata dia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alamat Jalan Petrosea, Kompleks PKT Blok VI Nomor 2 RT 15 RW 000, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

"Lokasi penangkapan pelaku berada di seberang pulau (Pulau Siberut), maka kami mencari tahu dengan mendatangi langsung tempat tersebut, tidak ada kendala berarti dalam proses penangkapan pelaku," kata Edi dalam kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp.

Edi mengatakan, pelaku ditangkap karena pihaknya sudah sering mendapatkan informasi bahwa JRM sering menggunakan dan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Maileppet, Dusun Tei-tei Sinabak, Desa Maileppet.

"Kami melakukan pengintaian dan saat itu terlihat di depan rumah kosong di pinggir jalan tersebut terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kami langsung menyergapnya, di sana kami geledah ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering," katanya.

Tak sampai disitu, polisi kemudian menginterogasi pelaku hingga akhirnya dia menyembunyikan barang bukti lainnya di bawah batu besar di depan rumah tempat pelaku berdiri.

"Pengakuannya barang itu didapat dari Kota Padang, namun kami masih mendalami dan mencari tahu sejauh mana keterlibatan pelaku ini. Sekarang dia sudah di Pulau Sipora (Polres Mentawai), kami tahan di sana," ujarnya.

Baca juga: 2 Minggu Operasi Antik, Polisi Tangkap 113 Pengedar Narkoba di Sumbar

Selain menahan JRM, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kilogram paket ganja ukuran besar dengan berat satu kilogram siap edar, satu bungkus paket kecil daun ganja kering dan satu unit gawai warna emas. [pkt]


Baca berita Mentawai terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar