Sidang Perdana Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Terdakwa Transfer 22 Kali Buat Bayar Utang

Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar, Masjid Raya Sumbar, Berita Sumbar Terbaru, Berita Padang Terbaru,

Sidang perdana kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (26/10/2020). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (26/10/2020).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Klas I Padang ini adalah adalah Yelnazi Rinto. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sesaat sebelum persidangan, terdakwa tiba di pengadilan dengan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Dia menjalani sidang mengenakan rompi merah dan memakai peci warna hitam.

Dalam persidangan, Yelnazi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan beberapa pasal. Terdakwa diduga telah melakukan serangkaian perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Dalam sidang ini terungkap, dana yang didakwakan telah dikorupsi oleh Yelnazi adalah dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, tahun anggaran 2019.

JPU mendakwa Yelnazi dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim JPU menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar dan memenuhi unsur pasal pada UU Tipikor. Karena itu, JPU berpendapat secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menyelewengkan dana infak untuk kepentingan pribadinya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Yelnazi bisa melakukan tindakan korupsi karena dia menyandang sejumlah jabatan, yaitu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Sosial Sumatra Barat (Sumbar), periode 2010 hingga 2019.

Dia juga menjabat Bendahara Masjid Raya Sumbar periode 2017. Lalu Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

Dengan jabatan yang diembannya, kata JPU, terdakwa mentransfer sendiri uang persediaan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Sosial Setdaprov Sumbar ke beberapa nomor rekening seolah-olah untuk membayar kegiatan-kegiatan pada Biro Mental tersebut.

Total uang sebesar Rp718.370.000 ditransfer dalam 22 kali transfer dengan berbagai rekening penerima. Bukan sebagai pembayaran kegiatan, uang tersebut malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi seperti membayar utangnya.

Sidang berakhir setelah tim JPU membacakan surat dakwaan secara bergantian. Selanjutnya, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada hakim akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Penyelewengan Uang Infak Masjid Raya Sumbar, DPRD: Pengawasan Pemprov Sumbar Sangat Lemah

"Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, untuk itu sidang ini ditutup,” ujar Hakim Ketua, Yose Ana Roslinda saat menutup persidangan. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Peresmian Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Dijadwalkan 8 Juli
Peresmian Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Dijadwalkan 8 Juli
Pakai Nama Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi untuk Masjid Raya, Gubernur Temui Pihak Keluarga
Pakai Nama Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi untuk Masjid Raya, Gubernur Temui Pihak Keluarga
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Sumarak Ramadan di Masjid Raya Dimulai Hari Ini, Dibuka Menteri Parekraf Besok  
Sumarak Ramadan di Masjid Raya Dimulai Hari Ini, Dibuka Menteri Parekraf Besok  
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi