Berita Padang terbaru dan Berita Sumbar terbaru: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 12 penyelenggara pemilu di Sumatra Barat (Sumbar) yang diadukan Fakhrizal-Genius Umar
Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 12 penyelenggara pemilu di Sumatra Barat (Sumbar). Sidang dengan pengadu Fakhrizal-Genius Umar tersebut digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Selasa (29/9/2020).
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Muhammad, selaku ketua majelis sidang kode etik penyelenggara pemilu didampingi tiga anggota majelis sidang. Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Sebelum sidang dimulai, pihak terkait diminta melakukan rapid test sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan. Bagi yang hasil rapid test-nya reaktif, tidak dibolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sidang juga bisa disaksikan melalui layanan live streaming.
Ditemui usai sidang, Komisioner DKPP sekaligus salah seorang anggota majelis sidang, Didik Supriyanto mengatakan sidang berjalan lancar.
"Berdasarkan pemeriksaan tadi, kita fokus pengaduan yang pertama soal keluarnya formulir BA 5.1 KWK yang merupakan kebijakan KPU Sumbar," ujarnya.
Selanjutnya, majelis sidang akan melaksanakan rapat pleno beberapa pekan ke depan untuk memutuskan.
"Formulir BA 5.1 KWK adalah kebijakan KPU Sumbar. Oleh undang-undang, wewenang seperti itu memang diberikan, tetapi apakah kebijakan itu bermanfaat atau tidak, berdampak buruk atau tidak, merugikan atau tidak, itu tadi yang kita eksplorasi dalam sidang," jelas Didik.
Baca juga: Jalan Tol Padang-Sicincin Baru 25 Persen, Jika Lahan Masih Belum Bebas Target Diundur Desember 2022
Sementara, tim pengadu Fakhrizal-Genius Umar yang diwakili oleh Ardian mengatakan adanya ketidakwajaran yang dilakukan KPU Sumbar, telah merugikan pasangan Fakhrizal-Genius Umar sewaktu maju lewat jalur perseorangan di Pemilihan Gubernur Sumbar.
"KPU Sumbar menerbitkan sebuah formulir yang tidak diatur dalam Peraturan KPU RI, yaitu formulir BA 5.1 KWK. Formulir itu menurut kami sangat merugikan. Karena di lapangan, ketika petugas PPS melakukan verifikasi dukungan, banyak pendukung Fakhrizal-Genius Umar yang tidak mau menandatangani," katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang teradu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan KPU Sumbar berwenang untuk mengeluarkan formulir BA 5.1 KWK sebagai formulir pernyataan pendukung.
"Tentang formulir itu, sebetulnya pada sidang sengketa proses di Bawaslu, itu kan tidak dapat dibuktikan apa kerugiannya dan berapa nilai kerugiannya. Tidak ada yang jelas. Jadi, kalau di Bawaslu itu sempat ditolak. Menurut kami, itu memang tuduhannya tidak jelas," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadu pada sidang ini yaitu Fakhrizal dan Genius Umar. Para teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumbar yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay, dan Nova Indra, masing-masing sebagai teradu I sampai V, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai teradu VI sampai X, lalu Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai teradu XII. [fru/pkt]