Batusangkar, Padangkita.com - Langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menentukan tapal batas terus berlanjut. Setelah selesai membahas dengan Padangpanjang, pembahasan berlanjut dengan Kabupaten Solok.
Difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui instansi terkait, kedua pimpinan daerah menggelar pembahasan bersama di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (23/6/2021).
Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, yang menghadiri rapat menyebutkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang turut dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar, TPBD Kabupaten Tanah Datar dan TPBD Kabupaten Solok.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia itu, menyimpulkan beberapa poin yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun kedua kabupaten ini.
Di antaranya, Pemprov Sumbar memfasilitasi Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok guna mendapat kesepakatan baru dalam penarikan garis batas bagi kedua kabupaten itu.
Selanjutnya, Pemkab Tanah Datar dan Kabupaten Solok akan melakukan mediasi secara mandiri, dari hasil itu akan dilaporkan nantinya kepada Pemerintah Provinsi.
Tak hanya itu, Pemkab Tanah Datar juga meminta Pemprov Sumbar untuk memfasilitasi penyampaian dokumen/data dukung hasil klarifikasi, serta keberatan terhadap keputusan penarikan garis batas pada sub-segmen titik bantu l sampai titik bantu ll, yang telah dipresentasikan tim lV Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan komitmennya untuk penarikan terhadap garis batas kedua kabupaten sesuai ekpose/presentasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemkab Solok tidak mempermasalahkan jika Tanah Datar melakukan penyampaian dokumen/data dukung hasil klarifikasi serta keberatan terhadap keputusan penarikan garis batas yang akan diserahkan ke Kemendagri nantinya.
Pada kesempatan itu, Richi berharap batas daerah kedua kabupaten yang bertetangga ini dapat diselesaikan secepatnya, tentu dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kemendagri Ancam Ambil Alih Sengketa Tapal Batas Padang Panjang dan Tanah Datar
Ia menambahkan bahwa penyelesaian tapal batas daerah juga dapat dilakukan dengan mengedepankan asas kekeluargaan tanpa ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga mampu meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“Berbicara permasalahan tapal batas daerah, tidak akan pernah habisnya, ini menjadi masalah di setiap daerah, upaya penyelesaian pun beragam, kita hanya perlu mengingat, kedua kabupaten ini adalah Sumatra Barat, penyelesaiannya hendaknya dengan kekeluargaan,” ujar Richi didampingi Kabag POD Herison dan beberapa tokoh masyarakat Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar. (agg/pkt)