Serikat Pekerja Tolak Tegas Rencana THR Dipangkas 50% Karena Virus Corona

Berita ekonomi terbaru: THR ASN 2020

Ilustrasi upah atau gaji. [Foto: Dok.Ist]

Berita ekonomi terbaru: Sebagai imbas dari virus corona, THR pekerja dipangkas sebesar 50%. Usulan keringanan itu kemudian ditolak tegas oleh serikat pekerja.

Jakarta, Padangkita.com - Usulan pengusaha yang meminta ada keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2020 ditolak tegas oleh kalangan pekerja.

Tak tanggung-tangung dengan jumlah yang diajukan, para pengusaha bahkan minta keringanan THR sebesar 50% karena bisnis mereka kena dampak wabah virus corona (Covid-19).

Usulan keringanan THR ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Ia menyebut, pengusaha kesulitan dalam menjalankan usahanya.

Menurut Sarman, saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar sebagai dampak virus corona.

Sarman pun menyebut bahwa THR yang diberikan, berpotensi tidak bisa sepenuhnya. Ia kemudian meminta pengertian untuk kondisi tersebut.

"Apa kemampuan perusahaan itu hanya 80%, 60% bahkan 50%. Bahkan mungkin juga ada pahitnya kalau nanti kemungkinan tidak bisa akan dirapel tahun depan misalnya atau nanti saat kondisi keuangan sudah membaik, tapi tetap posisi tanggung jawab perusahaan akan dijalankan.

Nanti akan banyak opsi lah," kata Sarman, Senin (23/3/2020) lalu dilansir dari laman CNBC Indonesia.

Menanggapi itu, Kahar S. Cahyono selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, terhambatnya kegiatan ekonomi selama satu bulan terakhir seharusnya tidak menjadi alasan kesulitan membayar THR.

Pasalnya, dalam rentang 9 bulan sebelumnya, pengusaha sudah mendapat banyak keuntungan. Hal itu menguatkan agar aturan membayar THR sepenuhnya harus dilaksanakan.

"Corona satu bulanan, jadi nggak fair itu jadi alasan pengusaha untuk nggak berikan THR secara penuh. karena THR kan rutinitas tahunan. Jadi harus jauh-jauh hari dianggarkan dari keuntungan saban bulan itu untuk pembayaran THR.

Jangan karena permasalahan yang sebentar terjadi, kemudian manja untuk tidak memberikan apa yang harusnya didapatkan para buruh," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2020).

Terlebih lagi, pada momen lebaran biasanya terjadi perputaran uang yang cukup besar. Situasi ini merupakan peluang untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang didominasi para pekerja.

Salah satu caranya yaitu dengan memberikan stimulus lebih, bukan dengan memangkas THR.

"Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja," ujar Kahar. [*/Jly]


Baca berita Ekonomi terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota Padang 
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan