Pariaman, Padangkita.com - Dalam kurun waktu satu minggu atau sepekan, sebanyak 9 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan sembilan tersangka tersebut ditangkap berdasarkan lima laporan polisi dan di wilayah hukum Polres Pariaman.
"Mereka ini terdiri dari tujuh pengedar dan dua pemakai dan ditangkap di Aur Malintang, Koto Marapak, Marungi dan Alai Galombang." jelas Kapolres, Rabu (9/8/2023) saat jumpa pers dengan awak media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka yang ditangkap Sat Res Narkoba tersebut juga terdiri dari residivis dan ada juga masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sembilan paket sedang sabu, uang hasil transaksi dan lainnya." sambungnya.
Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman puluhan tahun.
“Ancaman penjara bagi sembilan tersangka ini beragam sesuai status mereka dalam penyidikan. Kalau pengedar bisa diancam 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga : Tim Mata Elang Polres Pariaman Gagalkan Peredaran 77 Paket Besar Ganja
Kapolres mengakui bahwa peredaran sabu di Pariaman dan Padang Pariaman cukup masif. Untuk itu, ia mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu untuk memberantas narkoba. [*/hdp]