Seorang Pengusaha Furniture di Payakumbuh Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya 

Seorang Pengusaha Furniture di Payakumbuh Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya 

Pengusaha furniture yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Payakumbuh. [Foto : Polres Payakumbuh]

Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, mengungkapkan tersangka tertangkap tangan saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tersangka berinisial AM (41) yang merupakan salah satu pengusaha furniture di Kota Payakumbuh diringkus tim Phantom Squad Satres Narkoba Polres Payakumbuh setelah tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu" terang Kasat Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut Kasat mengatakan bahwa tersangka mengkonsumsi sabu di salah satu ruangan toko furniture miliknya.

”Pada saat penangkapan tersangka ini sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah ruangan pada toko furniture miliknya, ” ungkap Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, penangkapan ini dilakukan karena banyaknya laporan yang menyebut bahwa tersangka AM sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika di toko miliknya.

”Berbekal laporan yang masuk kita melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sebut dan ternyata benar tersangka AM kita temukan sedang mengkonsumsi sabu miliknya, ” terang Kasat Narkoba lagi.

Dari tersangka AM polisi menyita barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.

”Tersangka cukup cooperative saat penggeledahan dan penangkapan dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap asal narkotika jenis sabu ini di dapat tersangka AM, ” papar Kasat.

Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, diketahui barang haram tersebut didapat tersangka AM dari H, 56 tahun, warga Kelurahan Parit Rantang.

Begitu mendapatkan nama pemasok tersebut, petugas segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka H.

"Tersangka H merupakan pemasok narkotika jenis sabu terhadap AM, berhasil kita tangkap berdasarkan keterangan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya," jelas Kasat.

Baca JugaPolres Payakumbuh Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka selama Januari – April 2023

Dari tersangka H, polisi menyita barang bukti 1 paket di duga narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu dibungkus dengan plastik bening, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BM 3420 DH. [*/hdp]

 

Baca Juga

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado
Kupak Rumah Kosong, Warga Pekanbaru Diringkus Polres Payakumbuh
Kupak Rumah Kosong, Warga Pekanbaru Diringkus Polres Payakumbuh
Satlantas Polres Payakumbuh Imbau Bengkel Motor Tak Jual Knalpot Brong
Satlantas Polres Payakumbuh Imbau Bengkel Motor Tak Jual Knalpot Brong
Kapolres Payakumbuh Pantau TPS Terjauh, Komitmen Amankan Pemilu 2024
Kapolres Payakumbuh Pantau TPS Terjauh, Komitmen Amankan Pemilu 2024