Satlantas Polres Payakumbuh Imbau Bengkel Motor Tak Jual Knalpot Brong

Payakumbuh, Padangkita.com - Satlantas Polres Payakumbuh mengimbau kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.

Imbauan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di Kota Payakumbuh.

KBO Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Doni Putra mengatakan, imbauan ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat tentang suara knalpot brong yang bising dan mengganggu.

"Keluhan tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial maupun secara langsung dalam kegiatan Jum'at Curhat dan Minggu Kasih Polres Payakumbuh," kata Iptu Doni.

Iptu Doni menambahkan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1.

Pasal tersebut mengatur tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Payakumbuh juga memasang stiker maklumat Kapolda Sumbar tentang pelarangan penggunaan knalpot racing/brong di setiap bengkel motor.

"Kami berharap dengan imbauan ini, masyarakat dapat memahami dan turut serta menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Payakumbuh," pungkas Iptu Doni.

Sebelumnya, Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Nomor:Mak/01/1/2024 yang ditandatangani oleh Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Dalam Maklumat tersebut, Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot bising/brong ini dilakukan karena maraknya penggunaan knalpot tersebut di jalan raya yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado
Kupak Rumah Kosong, Warga Pekanbaru Diringkus Polres Payakumbuh
Kupak Rumah Kosong, Warga Pekanbaru Diringkus Polres Payakumbuh
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan