Sengketa Pilbup Padang Pariaman, MK Tolak Permohonan Tri Suryadi Taslim, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menggelar sidang pembacaan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada hari ini

Padang, Padangkita.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada hari ini, Senin (15/2/20021).
Sidang perkara nomor 98/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dilaksanakan di Gedung MK 1 lantai 2, dan dapat disaksikan secara langsung lewat akun Youtube resmi MK.

Sidang dihadiri oleh oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota.

Perkara sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi dan Taslim dengan kuasa hukum Zulbahri dkk.

Sedangkan Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman dengan kuasa hukum Ronny Saputra dkk. Sementara pihak terkait dalam perkara ini yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Suhatri Bur-Rahmang dengan kuasa hukum Yahdil Abdil Harahap dkk.

Pada sidang tersebut, Anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin mengatakan Mahkamah telah mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil, sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain.

Terhadap eksepsi itu, setelah Mahkamah mencermati objek permohonan dan petitum permohonan pemohon, ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Padang Pariaman tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara.

“Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 157 Ayat 3 dan Ayat 4 UU 10/2016 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo. Oleh karena itum eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” ujarnya.

Sementara, terkait eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tengang waktu, Wahiduddin berkomentar hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati Padang Pariaman ditetapkan Termohon pada 16 Desember 2020 pukul 02.49 WIB.

Hal ini sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan pada 1 Februari bahwa penetapan Termohon tersebut telah diumumkan pada laman kpu-padangpariaman.kpu.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 08.28 WIB.

“Sehingga tidak ada perbedaan hari dan tanggal penetapan dengan pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman Tahun 2020,” sebutnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, Ketua Hakim Konstitusi Anwar mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Termohon dan Pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan, serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, kedudukan hukum, pokok permohonan Pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Baca juga: Konflik Lahan di Pasbar, Kelompok Tani Kembali Berunjuk Rasa Segel Kantor PT Anam Koto

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi, satu, menyatakan esksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; dua, menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon ditolak,” jelasnya. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Gubernur Mahyeldi Minta Padang Pariaman Expo Diperluas untuk Akomodasi Semua UMKM
Gubernur Mahyeldi Minta Padang Pariaman Expo Diperluas untuk Akomodasi Semua UMKM
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
Bantu Masyarakat, Satpolairud Padang Pariaman Operasionalkan Klinik Apung
Bantu Masyarakat, Satpolairud Padang Pariaman Operasionalkan Klinik Apung
Takziah ke Rumah Duka, Gubernur Mahyeldi Kenang Ali Mukhni Sosok Sederhana dan Ramah  
Takziah ke Rumah Duka, Gubernur Mahyeldi Kenang Ali Mukhni Sosok Sederhana dan Ramah