Berita Limapuluh Kota hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak ermohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Limapuluh Kota yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo.
Limapuluh Kota, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Limapuluh Kota yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).
MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. MK menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016 yakni jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.
Jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 162.299 suara = 2.433 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 50.986 suara. Sehingga perbedaan suara kedua pasangan calon itu adalah 7.648 suara atau 4,71 persen atau lebih dari 2.433 suara.
Sebelumnya, pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukum O dkk dengan pihak Termohon KPU Limapuluh Kota.
Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan N.
Baca juga: Pilkada Limapuluh Kota Berujung ke MK, Airlangga Tugaskan JKA Kawal Kemenangan Safaruddin-Rizki
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo meminta MK untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon terpilih. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Limapuluh Kota tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait. [pkt]