Sempat Lolos dari Hadangan Polisi, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk di Kebun Sawit

Sempat Lolos dari Hadangan Polisi, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk di Kebun Sawit

Barang bukti yang disita polis dari tersangka pengedar narkoba sabu-sabu. [Foto: Humas Polres Pasbar]

Simpang Empat, Padangkita.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua pria berinisial KS, 42 tahun dan IN, 35 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/8/2022).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di jalan umum Sidomulyo dan Pasar Tempurung, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasbar.

Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Dan, KS sendiri merupakan target operasi (TO) .

“Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan soal tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Informasinya, tersangka akan melintas di jalan umum Jorong Sidomulyo, Nagari Kinali,” ujar Eri Yanto kepada wartawan Sabtu (20/8/2022) sore.

Tim Resnarkoba Polres Pasbar kemudian bersiaga di lokasi yang diperkirakan akan dilewati tersangka. Benar saja, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka muncul dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam.

Tim Polres yang sudah berada di lokasi langsung menghadang. Namun tersangka dapat melarikan diri ke arah perkebunan sawit di sekitar lokasi.

“Saat kita hadang, pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya dilakukan pengejaran oleh tim di lapangan dan tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari dalam mobil yang dikendarai tersangka, ditemukan empat bungkusan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah timbangan digital.

Setelah tersangka KS berhasil diamankan, petugas melakukan interogasi. Menurut KS, masih ada barang bukti lainnya yang dalam penguasaan IN. Akhirnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka IN.

“Tersangka IN ini berhasil kita ringkus di rumahnya yang berada di Pasar Tempurung, Kinali. Saat itu langsung kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan tokoh masyarakat dan kepala dusun setempat,” lanjut Eri Yanto.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver.

“Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka kita mengamankan barang bukti berupa lima paket sedang dan 1 paket kecil sabu-sabu, timbangan dan handphone,” ujarnya.

Kemudian, juga disita satu lembar STNK atas nama Purnadi dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BA 1792 SG bersama kunci kontaknya.

Baca juga: Satres Narkoba Pasbar Musnahkan Barang Bukti 27 Batang Ganja

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. [rom/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba