Sempat Diwarnai Penolakan, Ranperda RTRW Tanah Datar Akhirnya Disetujui DPRD

Sempat Diwarnai Penolakan, Ranperda RTRW Tanah Datar Akhirnya Disetujui DPRD

Bupati Eka Putra disaksikan Wakil Ketua DPRD menandatangani Kesepakatan Ranperda menjadi Perda RTRW Tanah Datar 2022-2042. [Foto: David/Padangkita]

Batusangkar, Padangkita.com – Sempat ditolah dua fraksi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar 2022-2042 akhirnya disetujui 8 fraksi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Nasdem sebagaimana disampaikan juru bicaranya Adrijinil Simabura dan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Jasmadi.

Kedua fraksi tersebut menolak karena persoalan tapal batas Tanah Datar dengan beberapa daerah tetangga, seperti Kabupaten Solok, dan Provinsi Riau diminta untuk segera diselesaikan dulu.

Namun, akhirnya Ranperda disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda RTRW Tanah Datar Tahun 2022 – 2042 yang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, Jum'at (24/6/2022).

Walaupun disetujuui, namun sejumlah fraksi tetap memberikan catatan untuk jadi perhatian Pemkab Tanah Datar.

"Kita minta komitmen nyata Kepala Daerah menyelesaikan persoalan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kampar Provinsi Riau, Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Bukik Kanduang Kabupaten Solok. Dan juga memastikan pembatalan berita acara kesepakatan antara Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang dilakukan 1 Oktober 2021 lalu," kata Istiqlal,  juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui Juru bicara Arianto meminta langkah cepat Pemkab menindaklanjuti masalah tapal batas.

"Pemerintah Daerah diminta meminimalisasi dan melakukan pencegahan dini sekiranya terjadi konflik dengan ditetapkan Ranperda ini menjadi Perda," tegasnya.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah komit menyelesaikan semua permasalahan tapal batas.

"Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022-2042 permasalahan tapal batas akan ditindaklanjuti," katanya.

Eka menjelaskan, RTRW diharapkan dapat mewujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar agar lebih baik dan sejahtera lagi di masa datang.

Baca juga: Pembahasan Tapal Batas Tanah Datar dengan 3 Daerah Tetangga Tunggu Mediasi dari Pemprov Sumbar

"Diharapkan RTRW dapat meningkatkan percepatan perekonomian dan kesejahteraan sehingga terwujud Kabupaten Tanah Datar Madani Berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah," tukasnya. [djp/pkt]

Baca Juga

Bank Nagari kembali Serahkan Bantuan di Tanah Datar, Bupati Eka Putra: Momentumnya Tepat  
Bank Nagari kembali Serahkan Bantuan di Tanah Datar, Bupati Eka Putra: Momentumnya Tepat  
DPRD Tanah Datar Berikan 19 Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja Pemda
DPRD Tanah Datar Berikan 19 Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja Pemda
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Jalan Provinsi di Tanah Datar Rusak Parah, Bupati Eka Putra: Sudah Berkali-kali Diajukan Perbaikan
Jalan Provinsi di Tanah Datar Rusak Parah, Bupati Eka Putra: Sudah Berkali-kali Diajukan Perbaikan
Capaian Kinerja 2023: Tanah Datar Raih 17 Prestasi, PAD Lampaui Target
Capaian Kinerja 2023: Tanah Datar Raih 17 Prestasi, PAD Lampaui Target
Pemprov Sumbar Siapkan Rp10 Miliar untuk Preservasi Jalan Ombilin-Batusangkar
Pemprov Sumbar Siapkan Rp10 Miliar untuk Preservasi Jalan Ombilin-Batusangkar