Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala OPD di Pemko Padang Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala OPD di Pemko Padang Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian. [Foto: Humas Pemko Padang]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk dua jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Jumat (23/9/2022).

"Ya, masa pendaftaran seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdibud) kita perpanjang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang, Arfian saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (20/9/2022).

Dia menuturkan, tahapan pendaftaran seleksi terbuka tersebut sudah dimulai sejak 14 September lalu dan rencananya berakhir pada hari ini.

Namun, hingga masa pendaftaran seleksi terbuka ditutup pada pukul 15.00 WIB tadi, ada empat orang yang mendaftar untuk jabatan Kadisdibud, dan dua orang yang mendaftar untuk jabatan Kadisdag.

Sesuai aturan, proses seleksi terbuka baru bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan seleksi administrasi, jika jumlah pendaftar untuk masing-masing jabatan minimal tiga orang.

"Karena pendaftar untuk jabatan Kadisdag baru dua orang, makanya kita perpanjang hingga tiga hari ke depan. Ini sesuai aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN)," jelasnya.

Dia berharap, dalam perpanjangan masa pendaftaran tersebut, ada tambahan pelamar untuk jabatan Kadisdag.

"Namun, sesuai aturan KASN, jika sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sebanyak satu kali, tetapi jumlah pelamar tetap tidak bertambah, maka kita lanjut ke tahapan selanjutnya," ungkap Arfian.

Lebih lanjut, dia pun mengimbau, aparatur sipil negara yang berminat dan memenuhi syarat, agar ikut mendaftar seleksi terbuka jabatan Kadisdag.

Persyaratan tersebut di antaranya yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau eselon III di instansi pemerintah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Lalu, pangkat minimal IV A, pendidikan minimal S1, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, dan sebagainya," terangnya.

Sebagai informasi, selain dua jabatan kepala OPD itu, masih ada dua jabatan kepala OPD lainnya di Pemko Padang yang masih kosong.

Dua jabatan kepala OPD yang masih kosong itu yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, lalu Dinas Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa di Kota Padang Nunggak Sewa hingga Rp70 Juta, Terancam Diusir

Seleksi dua jabatan tersebut ditargetkan akan dimulai paling lambat November mendatang. Untuk sementara, keempat OPD tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas. [fru]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Yatim Fest 2024: Kebahagiaan dan Motivasi bagi Anak Yatim di Padang
Yatim Fest 2024: Kebahagiaan dan Motivasi bagi Anak Yatim di Padang
Program Semata Wujudkan Mimpi Keluarga Afrial Miliki Rumah Layak Huni
Program Semata Wujudkan Mimpi Keluarga Afrial Miliki Rumah Layak Huni
Program "Ramadan Berbagi" Pemko Padang Sasar 854 Mustahik di Kuranji
Program "Ramadan Berbagi" Pemko Padang Sasar 854 Mustahik di Kuranji
Berjalan Hampir Dua Puluh Tahun, Hendri Septa Apresiasi Donor Darah HBT Padang
Berjalan Hampir Dua Puluh Tahun, Hendri Septa Apresiasi Donor Darah HBT Padang