Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengatakan seleksi terbuka dalam pemilihan jabatan perlu dilakukan untuk memilih pejabat secara objektif dan untuk mengurangi praktik pengangkatan berdasarkan koneksi politik.
Hal tersebut mengingat seleksi pimpinan tinggi pada instansi pemerintahan rawan pelanggaran integritas, baik dari sisi panitia seleksi maupun calon pejabat itu sendiri.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi baik di tingkat pusat maupun daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi serta kinerja," ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Mahyeldi menjelaskan penerapan sistem merit bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional, netral, dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Penerapan sistem merit, diharapkan dapat memastikan, pegawai yang mengisi suatu jabatan memang betul-betul telah memenuhi kualifikasi, kompetensi sehingga bisa berkinerja baik," ungkap Mahyeldi.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyampaikan ada 719 lembaga instansi pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah dengan 41 juta jumlah ASN se-Indonesia yang diawasi oleh KASN pasca-Pilkada serentak 2020.
Selain itu, terdapat 2.100 pengaduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN. Dari total pengaduan yang masuk tersebut sudah 75 persen dapat dituntaskan KASN. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Dengan adanya sistem merit, diharapkan dapat mengetahui siapa yg paling siap untuk menduduki suatu jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Sumbar Dibuka 21 Juni
"Kami berharap kepala daerah mendapat pelayanan prima dalam bentuk kinerja dan integritas dari para ASN. penerapan merit sistem adalah salah satu solusinya," tuturnya. [fru]