Tuapejat, Padangkita.com - Selama masa libur panjang atau cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai wajibkan pengunjung membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus positif Corona selama libur di Bumi Sikerei (julukan untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai) tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi menyebutkan, berdasarkan pengalaman saat libur panjang, kasus positif Corona mengalami kenaikan mulai dari 58 sampai 118 persen.
"Karena itulah, dan ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat untuk memperketat pengawasan selama libur panjang, karena sangat berpotensi terjadinya penyebaran Corona yang tinggi," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemkab Mentawai, mentawaikab.go.id, Selasa (27/10/2020).
Kebijakan itu, jelas Novriadi, tak hanya berlaku di Mentawai. Namun, juga untuk daerah lain.
"Kebijakan ini bukan hanya di daerah kita saja namun secara nasional ada aturan memperketat pengawasan arus mudik masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mentawai, Serieli BW mengatakan, aturan wajib bagi pengunjung untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 360/505/BUP-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
"Ini berlaku mulai 28 Oktober sampai 9 November 2020," ungkap Serieli.
Dijelaskannya, Beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kepulauan Mentawai, yaitu:
- Setiap orang wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan swab yang masih berlaku.
- Setiap pelaku perjalanan yang hanya menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes antibodi, dapat diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan wajib melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sample RT-PCR (swab) dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan pemeriksaan swab di Padang atau tempat yang disediakan Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai di Padang.
"Tidak harus juga menunggu hasil swabnya, asalkan ada surat keterangan pengambilan sampel swab selain rapid tes sudah diperbolehkan masuk," ucapnya.
Pengambilan sample swab, kata Serieli, bisa dilakukan di BIM atau puskesmas.
Selain itu, bisa juga di tempat yang telah disediakan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di jalan Azizi Nomor 121 Andalas Padang yang dibuka mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020), mulai pukul 9.00-12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.30-15.00 WIB.
Lalu, pengambilan sample swab juga dapat dilakukan di tiga Pelabuhan Penyeberangan di Padang, yaitu:
- Pelabuhan Muara Padang
- Pelabuhan Bungus
- Pelabuhan Teluk Bayur
"Bagi yang naik kapal dan ternyata belum swab, harus swab dulu di pelabuhan. Meskipun sudah swab sebelum berangkat, akan tetap kita tracking di Mentawai. Pengawasan kita perketat karena bisa saja terjadi penularan di atas kapal," tegasnya.
Baca juga: Dua Kelurahan di Kota Padang Dilaporkan Telah Bebas Kasus Covid-19
Jika ada yang enggan, kata Serieli, maka akan ada upaya paksa oleh petugas yang berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polisi. [zfk]