Bukittinggi, Padangkita.com – Pores Bukittinggi telah menangkap 23 orang pelaku perjudian selama Agustus 2022. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online dan darat (offline).
Demikian disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari ketika memimpin konferensi pers di aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8/2022).
Pada kesempatan itu Kapolres Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Kompol Suyatno, Kasi Humas AKP RH Sitinjak dan KBO Satreskrim Iptu Herwin.
Menurut AKBP Wahyuni pengungkapan dan penangkapan pelaku perjudian tersebut merupakan hasil penindakan Polres bersama Polsek sejajaran Polres Bukittinggi.
“Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian. Tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Wahyuni Sri Wahyuni.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personelnya, baik secara langsung maupun melalui telepon 110.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno bersama KBO Satreskrim Iptu Herwin, merinci 23 tersangka dan 10 laporan polisi kasus perjudian tersebut.
Pertama, tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian onlinejenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J, 46 tahun.
Kedua, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki berinisial AG, 50 tahun.
Ketiga, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R, 55 tahun.
Keempat, tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan 5 orang tersangka: laki-laki AP, 36 tahun, A, 54 tahun, I, 44 tahun, MY, 49 tahun dan ZH, 55 tahun.
Kelima, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat (offline) jenis kartu remi dengan 4 orang tersangka laki-laki: DS, 31 tahun, Y, 48 tahun, H, 55 tahun dan S, 59 tahun.
Keenam, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan 4 orang tersangka laki-laki: M, 81 tahun, H, 44 tahun, S, 38 tahun dan SK, 70 tahun.
Ketujuh, pada tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online togel dengan tersangka laki-laki RR, 24 tahun.
Kedelapan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F, 18 tahun.
Kesembilan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki, AN, 38 tahun.
Kesepuluh, tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis ludo king dengan 4 orang tersangka laki-laki: FT, 21 tahun, RH, 25 tahun, F, 27 tahun dan HF, 22 tahun.
Baca juga: Gulung 230 Tersangka Judi, Polda Sumbar Bantah Ada Kaitannya dengan Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo
“Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” ujar Wakapolres Kompol Suyatno. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News