
Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: hariansejarah.id)
Padangkita.com – Sepanjang tahun lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp36,8 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan mencapai 6.585 rekening.
“Total sepanjang tahun lalu, LPS bayarkan klaim simpanan kepada nasabah bank mencapai Rp36,8 miliar,” kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dikutip Padangkita.com dari laman resmi lembaga, Selasa (16/1/2018).
Namun, jika dihitung sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 silam, klaim yang telah dibayarkan itu mencapai Rp984,6 milliar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641 rekening.
Ia mengatakan selama pembayaran klaim pada tahun 2017, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.
“Dan hanya ada 19 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2017, LPS telah melikuidasi 9 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu DKI Jakarta 1 bank, Jawa Timur 2 bank, Sumatera Utara 1 bank, Riau 1 bank, Banten 1 bank, Bali 1 bank Sumatera Barat 1 bank dan Jawa Tengah 1 bank.
Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank (1 bank umum, 79 BPR dan 5 BPRS). Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 69 bank.
Untuk Sumbar sendiri, tahun ini bank yang dicabut izinnya oleh OJK adalah BPR LPN Kampung Manggis di Kota Padang Panjang.