Sekjen Kemendagri Luruskan SE Mendagri Soal Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

Sekjen Kemendagri Luruskan SE Mendagri Soal Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

Ilsutrasi seorang penjabat. [Foto: Pixabay]

Padang, Padangkita.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan kewenangan penjabat kepala daerah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Dia menegaskan, SE itu tidak serta merta memberikan kewenangan penuh kepada penjabat kepala daerah soal mutasi pegawai dalam jabatan struktural dan fungsional.

Menurut Suhajar, SE tentang persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas/penjabat/penjabat sementara kepala daerah, adalah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah merupakan kewenangan yang sangat terbatas.

Tujuannya, untuk akselerasi pelayanan, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta penyederhanaan prosedur.

“Dibatasi dalam arti kata administratif loh ya, bukan ada pembatasan kewenangan kan semuanya boleh, tapi tetap minta izin sebagian," jelas Suhajar saat sosialisasi secara daring, Jumat (23/9/2022).

Ia juga menjelaskan, kewenangan yang dimaksud SE Mendagri sangat jelas tertuang dalam poin 4a dan 4b. Kedua poin itu menyatakan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri jika melakukan dua hal.

Pertama yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mutasi ASN antardaerah tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari Kemendagri. Hal ini karena proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.

"Jadi, kami hanya mempercepat pada bagian yang tidak mempengaruhi proses itu terjadi. Ketentuan Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang ASN itu tetap, mutasi PNS antarkabupaten/kota dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN, itu tetap," tegas Suhajar.

Adapun kewenangan mutasi ASN tersebut dikecualikan untuk mutasi jabatan antarinstansi pemerintah serta mutasi kepala puskesmas dan kepala sekolah.

Baca juga: Rida Ananda Resmi Jadi Penjabat Wako Payakumbuh, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi

Suhajar menegaskan, untuk memberikan persetujuan tersebut bagi kepala daerah tetap melalui izin Kemendagri berdasarkan prosedur dan peraturan yang ada. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kepala Daerah Simak! Ini SE Terbaru Mendagri tentang Penanganan Omicron
Kepala Daerah Simak! Ini SE Terbaru Mendagri tentang Penanganan Omicron
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh