Padang, Padangkita.com - Heboh soal reklamasi Danau Singkarak yang saat ini tengah dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal sejak awal proyek tersebut sudah di-warning oleh DPRD Sumbar.
Saat itu, awal mula pembangunan pada tahun 2016, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Zigo Ralanda kala itu menyatakan protes dan menyesalkan pemanfaatan tepian Danau Singkarak itu untuk kepentingan bisnis oleh pengusaha.
Untuk menghindari dampak buruk yang timbul pada Danau terbesar kedua di Pulau Sumatera tersebut, Zigo juga mendesak Walhi Sumbar dan PBHI untuk ikut menyuarakan pembatalan pendirian bangunan. Apalagi pendirian bangunan dikabarkan juga belum berizin.
“Jika belum memiliki izin rencana pendirian bangunan tersebut harus dihentikan. Pemerintah daerah harus turun tangan membatalkannya ,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Zigo Rolanda pada 21 September 2016.
Menurut Zigo, banyak kerugian yang akan timbul jika pembangunan tetap berlanjut. Karena belum ada izin, analisis dampak lingkungan dari bangunan yang akan didirikan tentu juga belum dikaji. Ia menilai, ini sama halnya pembangunan dilakukan tanpa perencanaan. “Jika tak direncanakan dengan baik ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. Pembuangan limbah dari bangunan bisa mencemari danau,” ingat dia lagi.
Dia menegaskan, DPRD Sumbar sangat mendukung pengembangan di bidang pariwisata. Salah satunya dalam bentuk pendirian hotel-hotel oleh investor lokal maupun luar. Namun jika akan membawa dampak buruk, DPRD meminta hal itu dikaji lagi. Untuk diketahui, sesuai aturan, lahan 50-100 meter dari pinggiran sungai atau danau tak boleh ada bangunan. [*/Pkt]