Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sedang lakukan trasaksi, dua pelaku curanmor di Padang diringkus polisi
Padang, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap DS, 33 tahun dan YG, 24 tahun karena diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 19.22 WIB.
DS dan YG diduga mencuri motor di parkiran Mesjid Baitul Hikmah, Komplek GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,
Kedua pelaku dibekuk polisi di Jalan Berok, Jembatan Baru Raya Siteba, tepatnya dekat New D’Dhave Hotel, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang sekitar pukul 20.30 WIB, tidak lama setelah mereka melakukan aksi pencurian.
"Mereka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 530 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 06 Oktober 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).
Dikatakan Rico, pelaku mencuri sepeda motor seorang perempuan yang sedang melaksanakan ibadah salat di Masjid Baitul Hikmah kemudian ingin menjualnya kepada penadah.
"Kita dapat informasi kalau mereka mau jual motor sesuai dengan ciri-ciri motor korban, kita coba melakukan transaksi dan janjian di dekat New D'Dhave Hotel," ujar Rico.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Jangan Ada Pengrusakan Saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Padang
Lalu, polisi pun melakukan pengintaian dan transaksi dengan pelaku, kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat dilakukan upaya paksa, pelaku DS mencoba melarikan diri dari polisi sehingga dihadiahi timah panas di betis sebelah kanannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga sebagai barang hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah anak obeng yang telah diruncingkan dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Untuk sementara, mereka telah kita tahan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia. [abe]