Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun yang belum divaksin untuk pencegahan pandemi Covid-19.
SE Nomor 421.1/ 470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud Kota Padang Habibul Fuadi pada 10 Februari 2022.
Di dalam SE itu, Habibul menjelaskan sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang belum divaksin, maka orang tua diminta membawa anaknya untuk divaksin.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan hasil rapat bersama Wali Kota Padang dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Disdikbud Padang, Dinas Kesehatan Padang, Kepala Puskesmas se-Kota Padang, Camat se-Kota Padang dan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
"Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi orang tua yang anaknya belum divaksin dapat pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
2. Orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.
3. Ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
4. Kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
5. Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
6. Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022.
Baca Juga: Keluhkan SE Vaksinasi Anak, Belasan Orang Tua Siswa Datangi Ombudsman Sumbar
Sebelumnya, Disdikbud Padang mengeluarkan SE tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun. Di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin.
Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua. SE tersebut menuai polemik di masyarakat. [fru]