Satres Narkoba Tanah Datar Ringkus Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Berita terkini: Satres Narkoba Tanah Datar Ringkus Empat Orang Penyalahguna Narkoba, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Para pelaku narkoba di Tanah Datar (Foto: Ist)

Tanah Datar, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus empat orang pelaku penyalahguna narkoba. Empat orang tersebut dari beberapa lokasi dalam waktu yang berbeda.

Dua tersangka awal yang ditangkap yakni LK, 29 tahun, seorang pengangguran dan MY, 41 tahun, seorang pedagang diamankan pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib. Keduanya diamankan di Jalan Data, Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama didampingi Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfi Arta mengatakan penangkapan LK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa LK sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari Simawang," katanya, Selasa (10/11/2020).

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib petugas mendapati LK sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan MY di Jalan Data, kemudian petugas pun memberhentikannya

Kasat menjelaskan setelah memastikan jika kedua orang ini adalah orang yang dicari petugas sesuai informasi, petugas pun segara mengamankan keduanya, dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh ketua pemuda beserta warga setempat.

Dalam penggeledahan itu, ditemukanlah delapan paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna merah yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang LK.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah LK dan ditemukan empat paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah di dalam kamar milik LK, yang mana LK mengakui bahwa 12 paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (9/11/2020), sekira pukul 12.45 Wib, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu HSB, 30, di sebuah Rumah di Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.

Bersama HSB, diamankan juga barang bukti berupa satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Satu lembar timah rokok. Satu set alat hisap sabu/bong dan satu unit handphone.

Sebelumnya Tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya HSB sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Tigo Batua.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 12.45 Wib petugas mendapati sedang tidur di dalam kamarnya yang dalam keadaan terkunci, kemudian petugas membangunkan HSB serta menyuruh membuka pintu, setelah pintu kamar dibuka petugas langsung mengamankan HSB.

Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan badan serta kamar yang disaksikan oleh Wali jorong dan warga, dimana dibawah kasur tempat tidurnya ditemukanlah satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan kertas timah rokok, yang mana dari keterangan nya, satu paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Hanya karena Dinasehati, Kakak Ipar di Atar Tusuk Adik Ipar dengan Sangkur

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Dan terakhir, pada Selasa (10/11/2020) dinihari sekira pukul 00.15 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu. Dipinggir jalan di Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan.

Tersangka berinisial DR, 25, diamankan bersama 16 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Satu) buah plastik klip, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok, satu buah kotak warna hitam kombinasi silver. Satu unit handphone Android warna coklat dan satu unit sepeda motor.

"Sebelumnya Tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya DR sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Jambu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy terhadap diduga pelaku DR ini," ucap Kasat.

Hasilnya terang Kasat, disepakatilah untuk bertransaksi di pinggir jalan di Jorong Sungai Jambu sekira pukul 00.15 Wib, petugas dan DR sampai di lokasi transaksi yang telah disepakati, akan tetapi DR merasa curiga dan langsung membuang satu buah kotak rokok.

Tidak ingin kehilangan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta warga setempat. Dan dari penggeledahan itu, ditemukanlah didalam kotak rokok dua paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya di bawah lemari TV di dalam sebuah kotak ditemukan lagi empat belas paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dari keterangan DR bahwa enam belas paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan," tukasnya.

Untuk dua tersangka diamankan pertama sebut Kasat, dijerat dengan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku yang diamankan ke dua, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 131 UU No. 35 tahun 2009.

"Dan untuk pelaku yang diamankan terakhir dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. [abe]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa