Satpol PP Tertibkan 5 Pelanggar Larangan Buang Sampah di Parupuak Tabiang

Satpol PP Tertibkan 5 Pelanggar Larangan Buang Sampah di Parupuak Tabiang

Petugas Satpol PP Padang tengah mendata warga yang kedapatan membuang sampah di median jalan di kawasan Parupuak Tabiang. [Foto: Pol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Trantib Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terkait larangan membuang sampah di median jalan Kawasan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (15/6/2024) malam.

Dalam operasi ini, lima orang tertangkap tangan sedang membuang sampah di median jalan kawasan Parupuak Tabiang, tepatnya di samping halte.

"Ada lima orang yang kita tertibkan, rata-rata bukan warga Parupuak Tabiang, mereka warga lain yang datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat untuk membuang sampah di sana," ujar Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Kelima pelanggar tersebut diserahkan ke pihak kelurahan Parupuk Tabing untuk didata dan dibina lebih lanjut sesuai aturan. Selain itu, seorang pedagang gorengan di lokasi tersebut mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah ilegal.

"Kami sudah tegur orang yang lewat membuang sampah di sini, malah dibalas, baunya sangat menyengat pak, apalagi kalau ada yang membuang sampah ikan, minta ampun baunya," ujar pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pedagang tersebut sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan. "Dengan seringnya penertiban yang dilakukan Satpol PP, kami sangat berharap tidak ada lagi yang membuang sampah di sana, karna baunya kami yang menanggung di sini," harapnya.

Kasi Ops Satpol PP menambahkan bahwa pengawasan dan penertiban dilakukan di 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang.

Tujuannya untuk menertibkan masyarakat agar tidak membuang sampah di median jalan atau trotoar.

Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, silahkan buang sampahnya di kontainer-kontainer yang ada di Kelurahannya, pada jam yang sudah ditentukan. Jangan sampai kena sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012. Mari kita jaga Kota Padang agar tetap bersih," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan
Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan
Tim Reaksi Cepat Satlinmas Padang Siap Sigap Hadapi Bencana dan Keadaan Darurat
Tim Reaksi Cepat Satlinmas Padang Siap Sigap Hadapi Bencana dan Keadaan Darurat
Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Diduga Kumpul Kebo di Kos-kosan
Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Diduga Kumpul Kebo di Kos-kosan
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Aia Pacah Koto Tangah yang Gunakan Bahu Jalan
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Aia Pacah Koto Tangah yang Gunakan Bahu Jalan
Puluhan Pegawai Dinas Pariwisata Turun ke Muaro Lasak Bersihkan Sampah Pascaombak Besar
Puluhan Pegawai Dinas Pariwisata Turun ke Muaro Lasak Bersihkan Sampah Pascaombak Besar
Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati
Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati