Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Alai

Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Alai

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengevakuasi material bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.

Padang, Padangkita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus bergerak aktif dalam menata estetika kota dan memastikan hak masyarakat terhadap fasilitas publik terpenuhi. Pada Senin (12/1/2026), petugas membongkar lima unit bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.

Langkah tegas ini diambil oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak hanya melanggar estetika, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas serta menghambat fungsi drainase yang vital bagi sistem pengairan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur operasional standar sebelum melakukan eksekusi di lapangan. Langkah persuasif menjadi prioritas utama dengan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3x24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.

Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari komitmen besar Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Chandra menyebutkan bahwa pengembalian fungsi jalan dan saluran air sangat penting untuk kenyamanan mobilitas warga setiap harinya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Chandra menutup keterangannya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Koordinasikan Penertiban Bangunan Liar di Fasum

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara atau fasilitas publik semakin meningkat, demi kebaikan dan keasrian Kota Padang di masa depan. [*/hdp]

Baca Juga

Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis