Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang mengamankan ratusan liter tuak yang diproduksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) di salah satu rumah kontrakan di daerah itu, Kamis (22/7/2021).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Padang Panjang, Idris mengatakan, bahwa pasutri yang berinisial SS dan HD itu juga pernah tersandung kasus yang sama sebelumnya.
Pengamanan Minuman Keras (Miras) jenis Tuak itu, jelas Idris, berawal dari laporan masyarakat yang menagku resah adanya aktivitas jual beli di rumah kontrakan di salah satu kelurahan di Padang Panjang.
"Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda No: 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat," ujarnya.
Sampai di lokasi, kata Idris, tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.
Lalu, satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
"Di lapangan, tim juga mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak. Tapi, petugas tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh," paparnya.
Dikatakan Idris, Pasutri itu juga sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan.
"Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Padang Panjang, M. Alber Dwitra berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini.
Lalu, masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang.
Baca juga: Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara
“Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan lapor," katanya. [*/zfk]