Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti TPU dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Kamis (15/7/2021). [Foto: Istimewa]

Padang Panjang, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Kamis (15/7/2021).

Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma mengatakan sebanyak ada 24 perkara untuk periode Januari hingga Juli 2021 yang barang buktinya dimusnahkan Kejari.

Di antaranya perkara narkotika jenis sabu sejumlah 46 paket dan jenis ganja sebanyak 13 paket terdiri dari paket besar dan kecil. Ekstasi satu butir dan miras jenis tuak dengan rincian 92 botol mineral tuak hasil suling, satu ember tuak biasa, satu toples tuak biasa, dua jerigen tuak biasa, dan satu ember cat tuak biasa.

Lalu, alat untuk memperjualkan dan menggunakan sabu-sabu, ganja, seperti pipet, kaca pirex, plastik pembungkus sabu, rokok yang dipakai untuk melinting ganja, mancis, timbangan digital dan lainnya.

Kemudian perkara umum lainnya seperti pencurian penganiayaan, pemerasan dengan barang bukti terdiri pakaian, golok, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian seperti kunci T, dan lain sebagainya.

Nilma menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor. Tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nilma menjelaskan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Baca Juga:  Pemko Padang Bagikan 26 Ton Beras kepada Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap barang bukti sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya. [fru]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar