Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti TPU dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Kamis (15/7/2021). [Foto: Istimewa]

Padang Panjang, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Kamis (15/7/2021).

Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma mengatakan sebanyak ada 24 perkara untuk periode Januari hingga Juli 2021 yang barang buktinya dimusnahkan Kejari.

Di antaranya perkara narkotika jenis sabu sejumlah 46 paket dan jenis ganja sebanyak 13 paket terdiri dari paket besar dan kecil. Ekstasi satu butir dan miras jenis tuak dengan rincian 92 botol mineral tuak hasil suling, satu ember tuak biasa, satu toples tuak biasa, dua jerigen tuak biasa, dan satu ember cat tuak biasa.

Lalu, alat untuk memperjualkan dan menggunakan sabu-sabu, ganja, seperti pipet, kaca pirex, plastik pembungkus sabu, rokok yang dipakai untuk melinting ganja, mancis, timbangan digital dan lainnya.

Kemudian perkara umum lainnya seperti pencurian penganiayaan, pemerasan dengan barang bukti terdiri pakaian, golok, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian seperti kunci T, dan lain sebagainya.

Nilma menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor. Tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nilma menjelaskan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Baca Juga:  Pemko Padang Bagikan 26 Ton Beras kepada Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap barang bukti sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya. [fru]

Baca Juga

Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari Padang, Upaya Menuju BUMD yang Bersih dan Akuntabel
Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari Padang, Upaya Menuju BUMD yang Bersih dan Akuntabel
Pemko Padang Gelar FGD dengan Kejari: Cegah Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD
Pemko Padang Gelar FGD dengan Kejari: Cegah Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang