Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengerahkan 400 personel untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat saat malam pergantian tahun 2020-2021.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, pengamanan pergantian tahun merupakan tugas dan fungsi utama Pol PP untuk menjaga situasi dan kondisi di Kota Padang agar tetap kondusif dan terjaga.
Sebanyak 400 personel yang diterjunkan itu disebar di seluruh kawasan yang ada di Kota Padang. Terutama objek-objek vital dan objek wisata yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Kita sebar di pusat-pusat keramaian serta pos pengamanan, maka anggota kita juga ada di situ membantu, serta di tempat-tempat yang diduga akan banyak dikunjungi," ujar Alfiadi, Selasa (29/12/2020).
Alfiadi menyebutkan, selain untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 saat perayaan pergantian tahun serta memutus rantai penularan Covid-19.
Hal ini, kata dia, sangat penting dilakukan mengingat Kota Padang masih belum terbebas dari wabah Covid-19.
"Tentu kehadiran satpol PP di tengah-tengah masyarakat salah satu upaya dalam mengingatkan masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Alfiadi menambahkan, pada pergantian tahun baru ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Sesuai dengan imbauan pemerintah serta surat edaran Wali Kota Padang, masyarakat diminta agar tidak melakukan aktivitas berkumpul yang menimbulkan kerumunan guna mengatasi penyebaran Covid-19.
Alfiadi berharap masyarakat patuh dan tidak abai dalam melaksanakan prokes yang sudah ditetapkan, seperti tetap mengunakan masker, mencuci tangan sebelum menyentuh area wajah dan selalu menjaga jarak.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Pelajar di Khatib Sulaiman Padang Ternyata Begal Sadis, Satu Pelaku Ditembak
"Tentu kita sangat berharap masyarakat untuk memilih berdiam diri di rumah, daripada merayakan tahun baru saat wabah masih melanda Kota Padang. Pemko Padang kan juga sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan atau menciptakan keramaian, jadi mari kita patuhi itu dan utamakan menjaga kesehatan dari pada ikut kegiatan yang tidak bermanfaat.” [pkt]